Selasa, 17 Januari 2012

MEMAHAMI PRINSIP-PRINSIP KEUANGAN PUBLIK ISLAM


I.       PENDAHULUAN
Dalam keuangan Islam, kebijakan yang ada harus disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu pemerintahan yang Islami. Terdapat perbedaan yang mendasar dari tujuan ekonomi konvensional dan ekonomi islam. Tujuan ekonomi konvensional lebih bersifat material dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek ”immaterial”. Segala analisis ditujukan  untuk mengukur hasil kegiatan tersebut dari sudut pandang duniawi saja. Sementara ekonomi islam memiliki tujuan yang sangat komperhensif yang menyangkut aspek material dan spiritual baik untuk kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat.
Negara Islam pertama dibangun oleh Rasulullah di Madinah yang dikenal dengan nama Negara Islam Madinah. Negara ini dibangun berdasarkan semangat keislaman yang tercermin dari al-Qur’an dan kepemimpinan Rasulullah. Modal utama yang dipergunakan untuk membangun negara ini bukanlah uang tetapi semangat ketauhidan yang ditanamkan pada diri masyarakat.
Pada masa awal Pemerintahan Negara Islam dan kebijakan fiskal belum banyak berperan dalam kegiatan perekonomian. Kebijakan fiskal belum dijalankan sebagaimana dilakukan pada analisis kebijakan fiskal dewasa ini, karena memang belum ada pemasukan negara pada saat itu. Penerimaan pemerintah hanya berasal dari sumbangan masyarakat. Zakat pun belum diwajibkan pada saat itu. Jika Rasulullah membuthkan uang untuk fakir miskin maka bilal akan meminjam uang yang dibutuhkan tersebut dari Yahudi.
Pada saat ini dalam pengelolaan keuangan publik, dunia Islam kehilangan minimal dua hal penting yaitu menghilangnya spirit religiusitas dan mekanisme teknis yang bermanfaat. Pertama menghilangnya spirit religiusitas dalam pemenuhan dan penggunaan keuangan negara disebabkan oleh pandangan sekularisme yang melanda dunia Islam, hal ini menyebabkan dunia Islam kehilangan daya dorong internal yang sangat vital. Kedua, tidak digunakannya berbagai mekanisme yang berbau Islam, justru dunia Islam kehilangan metode mensejahterakan rakyatnya.
Karenanya perlu dibangun kembali semangat religiusitas dan mekanisme teknis yang bermanfaat dengan selalu menanamkan prinsip nilai manfaat dan kemampuan membayar pada tiap individu yang memiliki penghasilan lebih untuk didistribusikan pada yang kekurangan hingga kesejahteraan bisa dikecap semua golongan. Maka dalam makalah ini akan mengulas sedikit tentang prinsip niali manfaat dan prinsip kemampuan membayar.

II.    PEMBAHASAN
A.    Kebijakan Fiskal Islami vs Kebijakan Fiskal
      Kebijakan fiskal islami berbeda dengan kebijakan fiskal, dimana kegiatan ekonomi dapat dipengaruhi oleh berbagai insentif dalam tarif pajak. Sedangkan dalam system zakat segala ketentuan tentang  tarif zakat ditetukan berdasarkan petunjjuk dari Rasulullah.
Jenis-jenis pungutan masyarakat dari negara modern dan muslim
Negara Modern
Negara Muslim (Potensi).
Jenis pungutan
Pengertian
Jenis Pungutan
Pengertian
Pajak Penghasilan Perseorangan
Pungutan atas penghasilan perseorangan.
Zakat atas penghasilan individu
Pungutan negara terhadap kaum muslim dan berimplikasi ibadah/religius, atas penghasilan dari usaha individual.
Pajak Pengahsilan Badan
Pungutan atas pendapatan perusahaan
Zakat atas perubahan modal lembaga bisnis
Pungutan atas usaha kaum muslim seperti pertanian, perdagangan, dan industri, serta berimplikasi ibadah.
Pajak penjualan
Pungutan atas pembelian/konsumsi suatu jenis barang
Usyur
Cukai/pungutan atas berbagai barang dagangan sebagai retaliasi, jika barang dari negara muslim tidak dipajaki, maka pajak penjualan tidak dikenal.
Pajak kekayaan
Pungutan atas tanah, bangunan, dan isi bangunan
Zakat atas harta
Pungutan karena seseorang menyimpan harta (emas, perak, rumah, ternak, surat berharga dsb), berkait dengan ibadah.
Retribusi, pajak daerah, pajak atas layanan pemerintah langsung, regulasi pemerintah

Kharaj
Pungutan atas penggunaan tanah/aset negara, seperti kompensasi hutan, pertanian, dan sebagainya.


Jizyah
Pungutan negara atas penduduk non muslim, sebagai penyeimbang kewajiban muslim yang terkait kewajiban religius.


Pajak tambahan
Kewajiban tambahan jika kewajiban zakat yang terkait kewajiban religius tersebut ternyata tidak cukup, atau jika terdapat barang dan jasa yang harus diadakan oleh negara di luar ketentuan yang dapat dibiayai oleh zakat.


B.     Prinsip Kemampuan Membayar (Ability to Pay Principle)
Zakat merupakan komponen utama daripada sistem keuangan publik Islam sekaligus kebijakan fiskal islam dalam sistem ekonomi Islam. Zakat wajib hukumnya bagi tiap orang Islam hartanya sudah mencapai nishab. Selain zakat masih terdapat komponen lainnya yang bisa dijadikan sumber pendapatan negara. Komponen lainnya bersifat sukarela. Sumber-sumber keuangan pemerintah di luar zakat dapat ditentukan selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Sumber keuangan baru dapat dibentuk dengan kajian fiqh.
Sedangkan jenis pajak baru dalam keuangan publik dalam sistem ekonomi konvensional  diakji berdasarkan prinsip berbeda, salah satu prinsip yang digunakan dalam keuangan publik sistem ekonomi konvensional adalah prinsip keadilan. Dalam keuangan publik dikatakan sebagai maslah ”etika” yang penuh dengan  pertimbangan nilai. Untuk itu, mereka menentukan beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan dalam tersebut yakni prinsip niali manfaat(benefit principle) dan prinsip kemampuan untuk membayar (ability to pay).
Zakat merupakan tulang punggung negara. Tarif zakat didasarkan kepada dua bentuk penghasilan yaitu yang bersifat pendapatan individu dan lembaga bisnis. Pendapatan individu dikenai pajak antara 5 dan 10 persen. Pajak penghasilan bagi petani yang mencapai batas minimal tertentu yang pertaniannya diusahakan dengan mudah yang mengandalkan alam (misalnya tanaman keras seperti hutan) tarif zakatnya adalah 10 persen. Bagi petani yang mengusahakan tanaman pertaniannya dengn pengairan dan pemupukan serta usaha penggarapan seperti petani di Indonesia, tarif zakatnya adalah 5 persen. Batas minimal penghasilan kena zakat (nishab) pertanian adalah 5 wasaq di mana setiap wasaq sekitar 139,56 kg, atau batas nishabnya adalah setara dengan hasil panen bersih 652 kg.
Tarif zakat dan nishab lain yang penting adalah zakat perdagangan atau industri. Tarif zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari nilai total penjualan kotor satu periode. Misalnya nilai barang yang diperdagangkan pada awal periode 1000 dinar dan karena memiliki keuntungan 10 persen pada akhir periode menjadi 1100 dinar, nilai zakatnya adalah 2,5 persen dari 1100 dinar = 27,5 dinar. Nilai zakat ini kurang lebih sama dengan 27,5 persen dari laba yang diperoleh.
Zakat perdagangan 2,5 persen sering dipersepsi lebih rendah dari zakat pertanian 5 persen, hal ini mendorong penilaian seolah-olah Islam melakukan sistem yang regresif. Dalam contoh di atas sudah diperlihatkan bahwa dasar pengenaan tarifnya tidak sama. Zakat pertanian budidaya 5 persen, dan zakat perkebunan/kehutanan 10 persen didasarkan atas nilai penghasilan, sedangkan zakat perdangan/industri 2,5 persen dari nilai aset bisa setara dengan 25 persen atau lebih dari laba. Melihat gradasi di sektor pertanian di mana petani budi daya dipungut 5 persen dan petani non budidaya dipungut 10 persen juga menunjukkan progresifitas. Di dalam islam penentuan pungutan ditentukan unik yaitu tidak progresif atas besarnya penghasilan tetapi progresif atas tingkat kesulitan usaha/kerja. Mungkin terjadi orang yang melakukan budidaya dengan penghasilan akhir lebih besar dipungut dengan persentase lebih rendah (5 persen) dibanding dengan pemilik/pengusaha hutan alam yang tidak didahului dengan budidaya. Azas ini dapat dianalogikan dengan penghasilan yang timbul atas pekerjaan lainnya seperti dokter, manajer, dan sebagainya.

C.     Prinsip Nilai Manfaat (Benefit Principle)
Kebijakan fiskal jelas menentukan jeanis pengeluaran yang digunakan pada dana amal yang ada. Penggunaan zakat di luar ketentuan yang ditetapkan pada surat at- Taubah ayat 60 (delapan kelompok yang berhak menerima zakat) dimakanai menentang ketentuan dalam al-Qur’an. Dari surat tersebut jelas digambarkan bahwa ekonomi islam sangat peduli pada orang miskin, dimana tingkat kehidupannya perlu diangkat ke tingkat yang lebih layak.
Diulas dari sisi keuangan publik, pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dipandang sebagai kegiatan distribusi pendapatan yang adil. Zakat yang wajib dikeluarkan dalam Islam dianggap membersihkan harta yang dimiliki oleh yang mengeluarkannya. Dana zakat akan disalurkan secara merata pada orang yang benar-benar membutuhkan, sehingga nilai manfaat akan dirasakan oleh si pemeberi dan penerima zakat. memberikan  harta Islam tidak menginginkan sisa harta masih dipegang oleh si pemilik. Jika harta/properti seseorang sudah mencapai nishabnya, maka zakat harus dikeluarkan. Jadi tidak ada faktor yang mendorong untuk memutar harta yang dapat menghasilkan pertumbuhan.

D.    Prinsip Pemungutan Pajak
Titik titik pungutan pajak dimulai dari ketika seseorang memperoleh pendapatan di atas jumlah tertentu dikenai pajak penghasilan. Ketika uang tersebut dibelanjakan untuk memenuhi berbagai konsumsi, terkena lagi pajak penjualan atau terkena cukai. Barang barang yang dibeli salah satunya berupa rumah dan isinya, mereka harus membayar pajak kekayaan, dikenal dengan pajak bumi dan bangunan dan pajak kendaraan bermotor. Sisa uang mungkin disimpan di bank pendapatannya terkena pajak deposito. Setelah terkumpul uang tersebut diinvestasikan, di sini orang tersebut membayar berbagai perijinan dan lisensi, membayar pajak pembelian barang mewah. Setelah perusuhaan memperoleh laba membayar pajak penghasilan (atas laba), penggunaan tenaga kerja dikenai kewajiban asuransi dan seterusnya. Begitulah berbagai titik pengenaan pajak dilakukan.
Singkatnya, dari uang/harta yang sama seseorang dikenai berbagai pungutan ketika uang tersebut ditransaksikan atau disimpan. Pemerintah masih dapat memungut lagi dari berbagai pelayanan seperti dari regulasi untuk penggunaan ruang publik untuk iklan, parkir, hiburan, dan ruang publik yang lebih abstrak seperti pajak alkohol, keramaian, undian dan sebagainya.
 
III.   PENUTUP
Kesimpulan :
·      Zakat wajib hukumnya bagi tiap orang Islam hartanya sudah mencapai nishab.
·      Dilihat dari sisi keuangan publik, pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dipandang sebagai kegiatan distribusi pendapatan yang adil.
·      Uang/harta yang sama seseorang dikenai berbagai pungutan ketika uang tersebut ditransaksikan atau disimpan

Daftar Pustaka
Iqbal, Zamir dan Mirakhor. Pengantar Keuangan Islam. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2008

Suharto, Ugi. Keuangan Publik Islam: Reinterpretasi Zakat dan Pajak. Pusat Studi Zakat(PSZ). Yogyakarta. 2004

http://www.ekisonline.com. Bambang Setiaji. Rekontruksi Keuangan Publik Islami. 2011

Sabtu, 14 Januari 2012

Asuransi Syari'ah


·         Pengertian asuransi secara umum adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” .
Pengertian takaful adalah satu perkataan yang berasal dari perkataan Arab 'Al-Kafala (jamin) iaitu bermaksud “Saling jamin menjamin”. Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru’) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Perbedaan antara pengertian asuransi dengan takaful :
Jika dalam asuransi disebutkan bahwa premi yang dibayarkan merupakan biaya ganti rugi dari pihak tertanggung atas resiko yang bisa terjadi dalam hidupnya pada waktu yang tidak terprediksi, sedangkan pengertian dari takaful diartikan sebagai suatu bentuk tolong-menolong (memikul resiko bersama-sama) dengan cara mengeluarkan dana kebajikan.
5 syarat pokok kontrak asuransi :
1)      Harus ada pihak yang mengadakan kontrak,
2)      Peristiwa (musibah) yang dialami harus tidak mengandung unsur kesengajaan,
3)      Harus ada kesepakatan mengenai jumlah besarnya uang, atau harta yang memiliki nilai yang memungkinkan untuk menjamin bagi orang yang diasuransikan apabila mengalami musibah;
4)      Besarnya uang pertanggunan telah ditentukan bagi penanggung asuransi sebagai pengembalian pembayaran   premi yang dilakukan oleh orang yang mengasuransikan diri; dan
5)      Ketentuan jenis resikonya harus menyangkut kepentingan pihak yang diasuransikan.

·         Asuransi syari’ah perlu karena setiap orang sebetulnya memerlukan adanya bantuan untuk bantuan dan perlindungan kehidupannya dari suatu resiko yang akan terjadi, dengan adanya asuransi syari’ah seseorang akan teringankan bebannya dalam menanggung resiko tsb, karena bebannya terbagi dengan adanya dana kebajikan
al- ‘aqilah pada zaman nabi digambarkan sama seperti adanya premi dalam asuransi yang digunakan pada saat ini. Dikisahkan pada zaman Nabi  terdapat 2 wanita hamil bertikai yang kemudian salah satu dari wanita itu terbunuh bersama dengan janin yang dikandungnya, kemudian dalam pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah)  dari yang tertuduh.
Didalam bahasa Arab, makna al`aql yang ada adalah denda dan al `aqil adalah orang yang membayar denda. Dalam beberapa kasus Islam membebankan denda asuransi kepada orang lain (bukan yang melakukan pelanggaran).

·         6 prinsip dasar asuransi :
1)    Insurable interest › hak mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tretanggung dan yang diasuransikan dan diakui secara hukum
2)    Utmost good faith › artinya si penanggung harus jujur dengan menerangkan secara jelas tentang kondisi/syarat tentang asuransi dan si tertanggung pun harus secara jelas menerangkan tentang kepentingan yang dipertanggungkannya.
3)    Indemnity › suatu mekanisme dimana pihak penaggung menyediakan kompensasi financial dalam menempatakan tertanggung dalam posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
4)    Subrogation › pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penaggung setelah klaim dibayarkan
5)    Contribution › hak penaggnug untuk mengajak peanggung lainnya untuk membayarkan kewajibannya terhadap pihak tertanggung untuk memberikan indemnity yang jumlahnya tidak harus sama
6)    Proximate cause › penyebab terjadinya suatu kerugian tanpa adanya intervensi dari sumber lain dan independen

·         Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum :
·         Dijabarkan pengertian dari asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan / atau tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan ) yang sesuai dengan syariah. Dimana dalam prinsip-prinsip syari'ah segala jenis transaksinya terhindar dari unsur-unsur yang mengandung maysir, gharar, riba, zhulm, risywah, barang haram dan maksiat.
·         Akad-akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabbaru’.Disam[ping itu peserta asuransi membayar premi tiap bulanya, dan kemudian berhak meminta klaim sesuai dengan kesepakatan.

Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru’ pada asuransi syari’ah :
·         Ditetapkannya fatwa DSN-MUI tentang Tabarru’ bertujuan untuk memeberikan penjelasan lebih tentang arti Tabarru’ pada asuransi syari’ah yang mana pada Fatwa NO. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum pembahasannya masih terlalu umum.
·         Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).
Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji:
·         Asuransi haji diperlukan untuk meringankan beban resiko jika dalam perjalanan haji terjadi kecelakaan atau kematian
·         Diperlukan asuransi haji syari’ah karena penyelenggaraan asuransi konvensional bertentangan dengan prinsip syaria’ah
·         Dalam firman Allah Q.S al-Maidah(5) : 2  disebutkan : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
·         Kata tolong-menolong/ta’awun dalam ayat tersebut menggambarkan salah satu tujuan diadakannya asuransi syari’ah.  Dalam asuransi ta’awuni (tolong-menolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itu termasuk akad Tabarru’ dan sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayar kepesertaaannya (preminya) secara sukarela untuk meringankan dampak risiko dan memulihkan kerugian yang dialami salah seorang peserta asuransi.
Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah:
·         Mudharabah Musytarakah bisa diterapkan dalam perusahaan asuransi syari’ah karena merupakan bagian dari mudharabah. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan(saving).
·         Mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musytarakah.Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinves-tasikan secara bersama-sama dimana yang berperan sebagai mudharib adalah perusahaan asuransi saja yang mengelola investasi dana tersebut.
                      

·         Peraturan perundangan yang terkait dengan operasional perusahaan asuransi Indonesia :
-UU NO.2 TAHUN 1992 tentang Usaha Perasuransian; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat.
pengertian asuransi atau pertanggungan dalam KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Secara lengkap mengenai hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut antara lain meliputi:
a.    Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian
b.    Obyek Asuransi;
c.    Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;
d.    Pembinaan dan Pengawasan;
e.    Kepailitan dan Likuidasi; dan
f.     Ketentuan Pidana.
Adapun jenis usaha perasuransian meliputi usaha asuransi yang terdiri dari: Pertama, usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; Kedua, usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; Ketiga, usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Sedangkan jenis usaha penunjang asuransi terdiri dari: Pertama, usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; Kedua, usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; Ketiga, usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; Keempat usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultan aktuaria; dan Kelima, usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Usaha asuransi sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:
a.    Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi.
b.    Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
c.    Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
Dengan demikian tujuan asuransi yang secara implisit diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 pada prinsipnya berupa pengalihan risiko, pembayaran ganti kerugian, pembayaran santunan, dan untuk kesejahteraan anggota.
·         Pengertian asuransi secara umum adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” .
Pengertian takaful adalah satu perkataan yang berasal dari perkataan Arab 'Al-Kafala (jamin) iaitu bermaksud “Saling jamin menjamin”. Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru’) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Perbedaan antara pengertian asuransi dengan takaful :
Jika dalam asuransi disebutkan bahwa premi yang dibayarkan merupakan biaya ganti rugi dari pihak tertanggung atas resiko yang bisa terjadi dalam hidupnya pada waktu yang tidak terprediksi, sedangkan pengertian dari takaful diartikan sebagai suatu bentuk tolong-menolong (memikul resiko bersama-sama) dengan cara mengeluarkan dana kebajikan.
5 syarat pokok kontrak asuransi :
1)      Harus ada pihak yang mengadakan kontrak,
2)      Peristiwa (musibah) yang dialami harus tidak mengandung unsur kesengajaan,
3)      Harus ada kesepakatan mengenai jumlah besarnya uang, atau harta yang memiliki nilai yang memungkinkan untuk menjamin bagi orang yang diasuransikan apabila mengalami musibah;
4)      Besarnya uang pertanggunan telah ditentukan bagi penanggung asuransi sebagai pengembalian pembayaran   premi yang dilakukan oleh orang yang mengasuransikan diri; dan
5)      Ketentuan jenis resikonya harus menyangkut kepentingan pihak yang diasuransikan.

·         Asuransi syari’ah perlu karena setiap orang sebetulnya memerlukan adanya bantuan untuk bantuan dan perlindungan kehidupannya dari suatu resiko yang akan terjadi, dengan adanya asuransi syari’ah seseorang akan teringankan bebannya dalam menanggung resiko tsb, karena bebannya terbagi dengan adanya dana kebajikan
al- ‘aqilah pada zaman nabi digambarkan sama seperti adanya premi dalam asuransi yang digunakan pada saat ini. Dikisahkan pada zaman Nabi  terdapat 2 wanita hamil bertikai yang kemudian salah satu dari wanita itu terbunuh bersama dengan janin yang dikandungnya, kemudian dalam pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah)  dari yang tertuduh.
Didalam bahasa Arab, makna al`aql yang ada adalah denda dan al `aqil adalah orang yang membayar denda. Dalam beberapa kasus Islam membebankan denda asuransi kepada orang lain (bukan yang melakukan pelanggaran).

·         6 prinsip dasar asuransi :
1)    Insurable interest › hak mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tretanggung dan yang diasuransikan dan diakui secara hukum
2)    Utmost good faith › artinya si penanggung harus jujur dengan menerangkan secara jelas tentang kondisi/syarat tentang asuransi dan si tertanggung pun harus secara jelas menerangkan tentang kepentingan yang dipertanggungkannya.
3)    Indemnity › suatu mekanisme dimana pihak penaggung menyediakan kompensasi financial dalam menempatakan tertanggung dalam posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
4)    Subrogation › pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penaggung setelah klaim dibayarkan
5)    Contribution › hak penaggnug untuk mengajak peanggung lainnya untuk membayarkan kewajibannya terhadap pihak tertanggung untuk memberikan indemnity yang jumlahnya tidak harus sama
6)    Proximate cause › penyebab terjadinya suatu kerugian tanpa adanya intervensi dari sumber lain dan independen

·         Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum :
·         Dijabarkan pengertian dari asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan / atau tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan ) yang sesuai dengan syariah. Dimana dalam prinsip-prinsip syari'ah segala jenis transaksinya terhindar dari unsur-unsur yang mengandung maysir, gharar, riba, zhulm, risywah, barang haram dan maksiat.
·         Akad-akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabbaru’.Disam[ping itu peserta asuransi membayar premi tiap bulanya, dan kemudian berhak meminta klaim sesuai dengan kesepakatan.

Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru’ pada asuransi syari’ah :
·         Ditetapkannya fatwa DSN-MUI tentang Tabarru’ bertujuan untuk memeberikan penjelasan lebih tentang arti Tabarru’ pada asuransi syari’ah yang mana pada Fatwa NO. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum pembahasannya masih terlalu umum.
·         Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).
Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji:
·         Asuransi haji diperlukan untuk meringankan beban resiko jika dalam perjalanan haji terjadi kecelakaan atau kematian
·         Diperlukan asuransi haji syari’ah karena penyelenggaraan asuransi konvensional bertentangan dengan prinsip syaria’ah
·         Dalam firman Allah Q.S al-Maidah(5) : 2  disebutkan : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
·         Kata tolong-menolong/ta’awun dalam ayat tersebut menggambarkan salah satu tujuan diadakannya asuransi syari’ah.  Dalam asuransi ta’awuni (tolong-menolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itu termasuk akad Tabarru’ dan sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayar kepesertaaannya (preminya) secara sukarela untuk meringankan dampak risiko dan memulihkan kerugian yang dialami salah seorang peserta asuransi.
Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah:
·         Mudharabah Musytarakah bisa diterapkan dalam perusahaan asuransi syari’ah karena merupakan bagian dari mudharabah. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan(saving).
·         Mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musytarakah.Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinves-tasikan secara bersama-sama dimana yang berperan sebagai mudharib adalah perusahaan asuransi saja yang mengelola investasi dana tersebut.
                      
·         Peraturan perundangan yang terkait dengan operasional perusahaan asuransi Indonesia :
-UU NO.2 TAHUN 1992 tentang Usaha Perasuransian; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat.
pengertian asuransi atau pertanggungan dalam KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Secara lengkap mengenai hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut antara lain meliputi:
a.    Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian
b.    Obyek Asuransi;
c.    Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;
d.    Pembinaan dan Pengawasan;
e.    Kepailitan dan Likuidasi; dan
f.     Ketentuan Pidana.
Adapun jenis usaha perasuransian meliputi usaha asuransi yang terdiri dari: Pertama, usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; Kedua, usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; Ketiga, usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Sedangkan jenis usaha penunjang asuransi terdiri dari: Pertama, usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; Kedua, usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; Ketiga, usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; Keempat usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultan aktuaria; dan Kelima, usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Usaha asuransi sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:
a.    Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi.
b.    Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
c.    Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
Dengan demikian tujuan asuransi yang secara implisit diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 pada prinsipnya berupa pengalihan risiko, pembayaran ganti kerugian, pembayaran santunan, dan untuk kesejahteraan anggota.