· Pengertian asuransi secara umum adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” .
Pengertian takaful adalah satu perkataan yang berasal dari perkataan Arab 'Al-Kafala (jamin) iaitu bermaksud “Saling jamin menjamin”. Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru’) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Perbedaan antara pengertian asuransi dengan takaful :
Jika dalam asuransi disebutkan bahwa premi yang dibayarkan merupakan biaya ganti rugi dari pihak tertanggung atas resiko yang bisa terjadi dalam hidupnya pada waktu yang tidak terprediksi, sedangkan pengertian dari takaful diartikan sebagai suatu bentuk tolong-menolong (memikul resiko bersama-sama) dengan cara mengeluarkan dana kebajikan.
5 syarat pokok kontrak asuransi :
1) Harus ada pihak yang mengadakan kontrak,
2) Peristiwa (musibah) yang dialami harus tidak mengandung unsur kesengajaan,
3) Harus ada kesepakatan mengenai jumlah besarnya uang, atau harta yang memiliki nilai yang memungkinkan untuk menjamin bagi orang yang diasuransikan apabila mengalami musibah;
4) Besarnya uang pertanggunan telah ditentukan bagi penanggung asuransi sebagai pengembalian pembayaran premi yang dilakukan oleh orang yang mengasuransikan diri; dan
5) Ketentuan jenis resikonya harus menyangkut kepentingan pihak yang diasuransikan.
· Asuransi syari’ah perlu karena setiap orang sebetulnya memerlukan adanya bantuan untuk bantuan dan perlindungan kehidupannya dari suatu resiko yang akan terjadi, dengan adanya asuransi syari’ah seseorang akan teringankan bebannya dalam menanggung resiko tsb, karena bebannya terbagi dengan adanya dana kebajikan
al- ‘aqilah pada zaman nabi digambarkan sama seperti adanya premi dalam asuransi yang digunakan pada saat ini. Dikisahkan pada zaman Nabi terdapat 2 wanita hamil bertikai yang kemudian salah satu dari wanita itu terbunuh bersama dengan janin yang dikandungnya, kemudian dalam pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
Didalam bahasa Arab, makna al`aql yang ada adalah denda dan al `aqil adalah orang yang membayar denda. Dalam beberapa kasus Islam membebankan denda asuransi kepada orang lain (bukan yang melakukan pelanggaran).
· 6 prinsip dasar asuransi :
1) Insurable interest › hak mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tretanggung dan yang diasuransikan dan diakui secara hukum
2) Utmost good faith › artinya si penanggung harus jujur dengan menerangkan secara jelas tentang kondisi/syarat tentang asuransi dan si tertanggung pun harus secara jelas menerangkan tentang kepentingan yang dipertanggungkannya.
3) Indemnity › suatu mekanisme dimana pihak penaggung menyediakan kompensasi financial dalam menempatakan tertanggung dalam posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
4) Subrogation › pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penaggung setelah klaim dibayarkan
5) Contribution › hak penaggnug untuk mengajak peanggung lainnya untuk membayarkan kewajibannya terhadap pihak tertanggung untuk memberikan indemnity yang jumlahnya tidak harus sama
6) Proximate cause › penyebab terjadinya suatu kerugian tanpa adanya intervensi dari sumber lain dan independen
· Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum :
· Dijabarkan pengertian dari asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan / atau tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan ) yang sesuai dengan syariah. Dimana dalam prinsip-prinsip syari'ah segala jenis transaksinya terhindar dari unsur-unsur yang mengandung maysir, gharar, riba, zhulm, risywah, barang haram dan maksiat.
· Akad-akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabbaru’.Disam[ping itu peserta asuransi membayar premi tiap bulanya, dan kemudian berhak meminta klaim sesuai dengan kesepakatan.
Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru’ pada asuransi syari’ah :
· Ditetapkannya fatwa DSN-MUI tentang Tabarru’ bertujuan untuk memeberikan penjelasan lebih tentang arti Tabarru’ pada asuransi syari’ah yang mana pada Fatwa NO. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum pembahasannya masih terlalu umum.
· Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).
Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji:
· Asuransi haji diperlukan untuk meringankan beban resiko jika dalam perjalanan haji terjadi kecelakaan atau kematian
· Diperlukan asuransi haji syari’ah karena penyelenggaraan asuransi konvensional bertentangan dengan prinsip syaria’ah
· Dalam firman Allah Q.S al-Maidah(5) : 2 disebutkan : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
· Kata tolong-menolong/ta’awun dalam ayat tersebut menggambarkan salah satu tujuan diadakannya asuransi syari’ah. Dalam asuransi ta’awuni (tolong-menolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itu termasuk akad Tabarru’ dan sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayar kepesertaaannya (preminya) secara sukarela untuk meringankan dampak risiko dan memulihkan kerugian yang dialami salah seorang peserta asuransi.
Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah:
· Mudharabah Musytarakah bisa diterapkan dalam perusahaan asuransi syari’ah karena merupakan bagian dari mudharabah. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan(saving).
· Mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musytarakah.Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinves-tasikan secara bersama-sama dimana yang berperan sebagai mudharib adalah perusahaan asuransi saja yang mengelola investasi dana tersebut.
· Peraturan perundangan yang terkait dengan operasional perusahaan asuransi Indonesia :
-UU NO.2 TAHUN 1992 tentang Usaha Perasuransian; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat.
pengertian asuransi atau pertanggungan dalam KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Secara lengkap mengenai hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut antara lain meliputi:
a. Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian
b. Obyek Asuransi;
c. Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;
d. Pembinaan dan Pengawasan;
e. Kepailitan dan Likuidasi; dan
f. Ketentuan Pidana.
Adapun jenis usaha perasuransian meliputi usaha asuransi yang terdiri dari: Pertama, usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; Kedua, usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; Ketiga, usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Sedangkan jenis usaha penunjang asuransi terdiri dari: Pertama, usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; Kedua, usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; Ketiga, usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; Keempat usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultan aktuaria; dan Kelima, usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Usaha asuransi sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:
a. Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi.
b. Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
c. Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
Dengan demikian tujuan asuransi yang secara implisit diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 pada prinsipnya berupa pengalihan risiko, pembayaran ganti kerugian, pembayaran santunan, dan untuk kesejahteraan anggota.
· Pengertian asuransi secara umum adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” .
Pengertian takaful adalah satu perkataan yang berasal dari perkataan Arab 'Al-Kafala (jamin) iaitu bermaksud “Saling jamin menjamin”. Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru’) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Perbedaan antara pengertian asuransi dengan takaful :
Jika dalam asuransi disebutkan bahwa premi yang dibayarkan merupakan biaya ganti rugi dari pihak tertanggung atas resiko yang bisa terjadi dalam hidupnya pada waktu yang tidak terprediksi, sedangkan pengertian dari takaful diartikan sebagai suatu bentuk tolong-menolong (memikul resiko bersama-sama) dengan cara mengeluarkan dana kebajikan.
5 syarat pokok kontrak asuransi :
1) Harus ada pihak yang mengadakan kontrak,
2) Peristiwa (musibah) yang dialami harus tidak mengandung unsur kesengajaan,
3) Harus ada kesepakatan mengenai jumlah besarnya uang, atau harta yang memiliki nilai yang memungkinkan untuk menjamin bagi orang yang diasuransikan apabila mengalami musibah;
4) Besarnya uang pertanggunan telah ditentukan bagi penanggung asuransi sebagai pengembalian pembayaran premi yang dilakukan oleh orang yang mengasuransikan diri; dan
5) Ketentuan jenis resikonya harus menyangkut kepentingan pihak yang diasuransikan.
· Asuransi syari’ah perlu karena setiap orang sebetulnya memerlukan adanya bantuan untuk bantuan dan perlindungan kehidupannya dari suatu resiko yang akan terjadi, dengan adanya asuransi syari’ah seseorang akan teringankan bebannya dalam menanggung resiko tsb, karena bebannya terbagi dengan adanya dana kebajikan
al- ‘aqilah pada zaman nabi digambarkan sama seperti adanya premi dalam asuransi yang digunakan pada saat ini. Dikisahkan pada zaman Nabi terdapat 2 wanita hamil bertikai yang kemudian salah satu dari wanita itu terbunuh bersama dengan janin yang dikandungnya, kemudian dalam pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
Didalam bahasa Arab, makna al`aql yang ada adalah denda dan al `aqil adalah orang yang membayar denda. Dalam beberapa kasus Islam membebankan denda asuransi kepada orang lain (bukan yang melakukan pelanggaran).
· 6 prinsip dasar asuransi :
1) Insurable interest › hak mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tretanggung dan yang diasuransikan dan diakui secara hukum
2) Utmost good faith › artinya si penanggung harus jujur dengan menerangkan secara jelas tentang kondisi/syarat tentang asuransi dan si tertanggung pun harus secara jelas menerangkan tentang kepentingan yang dipertanggungkannya.
3) Indemnity › suatu mekanisme dimana pihak penaggung menyediakan kompensasi financial dalam menempatakan tertanggung dalam posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
4) Subrogation › pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penaggung setelah klaim dibayarkan
5) Contribution › hak penaggnug untuk mengajak peanggung lainnya untuk membayarkan kewajibannya terhadap pihak tertanggung untuk memberikan indemnity yang jumlahnya tidak harus sama
6) Proximate cause › penyebab terjadinya suatu kerugian tanpa adanya intervensi dari sumber lain dan independen
· Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum :
· Dijabarkan pengertian dari asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan / atau tabbaru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan ) yang sesuai dengan syariah. Dimana dalam prinsip-prinsip syari'ah segala jenis transaksinya terhindar dari unsur-unsur yang mengandung maysir, gharar, riba, zhulm, risywah, barang haram dan maksiat.
· Akad-akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabbaru’.Disam[ping itu peserta asuransi membayar premi tiap bulanya, dan kemudian berhak meminta klaim sesuai dengan kesepakatan.
Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru’ pada asuransi syari’ah :
· Ditetapkannya fatwa DSN-MUI tentang Tabarru’ bertujuan untuk memeberikan penjelasan lebih tentang arti Tabarru’ pada asuransi syari’ah yang mana pada Fatwa NO. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum pembahasannya masih terlalu umum.
· Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).
Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji:
· Asuransi haji diperlukan untuk meringankan beban resiko jika dalam perjalanan haji terjadi kecelakaan atau kematian
· Diperlukan asuransi haji syari’ah karena penyelenggaraan asuransi konvensional bertentangan dengan prinsip syaria’ah
· Dalam firman Allah Q.S al-Maidah(5) : 2 disebutkan : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
· Kata tolong-menolong/ta’awun dalam ayat tersebut menggambarkan salah satu tujuan diadakannya asuransi syari’ah. Dalam asuransi ta’awuni (tolong-menolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itu termasuk akad Tabarru’ dan sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayar kepesertaaannya (preminya) secara sukarela untuk meringankan dampak risiko dan memulihkan kerugian yang dialami salah seorang peserta asuransi.
Garis besar isi ketentuan (peraturan) yang terdapat dalam fatwa MUI NO: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah:
· Mudharabah Musytarakah bisa diterapkan dalam perusahaan asuransi syari’ah karena merupakan bagian dari mudharabah. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan(saving).
· Mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musytarakah.Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinves-tasikan secara bersama-sama dimana yang berperan sebagai mudharib adalah perusahaan asuransi saja yang mengelola investasi dana tersebut.
· Peraturan perundangan yang terkait dengan operasional perusahaan asuransi Indonesia :
-UU NO.2 TAHUN 1992 tentang Usaha Perasuransian; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat.
pengertian asuransi atau pertanggungan dalam KUHD adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Secara lengkap mengenai hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut antara lain meliputi:
a. Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian
b. Obyek Asuransi;
c. Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;
d. Pembinaan dan Pengawasan;
e. Kepailitan dan Likuidasi; dan
f. Ketentuan Pidana.
Adapun jenis usaha perasuransian meliputi usaha asuransi yang terdiri dari: Pertama, usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti; Kedua, usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan; Ketiga, usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Sedangkan jenis usaha penunjang asuransi terdiri dari: Pertama, usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung; Kedua, usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi; Ketiga, usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan; Keempat usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultan aktuaria; dan Kelima, usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Usaha asuransi sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:
a. Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi.
b. Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
c. Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang.
Dengan demikian tujuan asuransi yang secara implisit diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 pada prinsipnya berupa pengalihan risiko, pembayaran ganti kerugian, pembayaran santunan, dan untuk kesejahteraan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar