I.
PENDAHULUAN
Dalam keuangan Islam, kebijakan yang
ada harus disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu pemerintahan
yang Islami. Terdapat perbedaan yang mendasar dari tujuan ekonomi konvensional
dan ekonomi islam. Tujuan ekonomi konvensional lebih bersifat material dan
tidak mempertimbangkan aspek-aspek ”immaterial”. Segala analisis ditujukan untuk mengukur hasil kegiatan tersebut dari
sudut pandang duniawi saja. Sementara ekonomi islam memiliki tujuan yang sangat
komperhensif yang menyangkut aspek material dan spiritual baik untuk kehidupan
dunia maupun kehidupan akhirat.
Negara Islam pertama dibangun oleh Rasulullah di Madinah
yang dikenal dengan nama Negara Islam Madinah. Negara ini dibangun berdasarkan
semangat keislaman yang tercermin dari al-Qur’an dan kepemimpinan Rasulullah.
Modal utama yang dipergunakan untuk membangun negara ini bukanlah uang tetapi
semangat ketauhidan yang ditanamkan pada diri masyarakat.
Pada masa awal Pemerintahan Negara
Islam dan kebijakan fiskal belum banyak berperan dalam kegiatan perekonomian.
Kebijakan fiskal belum dijalankan sebagaimana dilakukan pada analisis kebijakan
fiskal dewasa ini, karena memang belum ada pemasukan negara pada saat itu.
Penerimaan pemerintah hanya berasal dari sumbangan masyarakat. Zakat pun belum
diwajibkan pada saat itu. Jika Rasulullah membuthkan uang untuk fakir miskin
maka bilal akan meminjam uang yang dibutuhkan tersebut dari Yahudi.
Pada saat ini dalam pengelolaan keuangan publik, dunia
Islam kehilangan minimal dua hal penting yaitu menghilangnya spirit
religiusitas dan mekanisme teknis yang bermanfaat. Pertama menghilangnya spirit
religiusitas dalam pemenuhan dan penggunaan keuangan negara disebabkan oleh
pandangan sekularisme yang melanda dunia Islam, hal ini menyebabkan dunia Islam
kehilangan daya dorong internal yang sangat vital. Kedua, tidak digunakannya
berbagai mekanisme yang berbau Islam, justru dunia Islam kehilangan metode
mensejahterakan rakyatnya.
Karenanya perlu dibangun kembali
semangat religiusitas dan mekanisme teknis yang bermanfaat dengan selalu
menanamkan prinsip nilai manfaat dan kemampuan membayar pada tiap individu yang
memiliki penghasilan lebih untuk didistribusikan pada yang kekurangan hingga
kesejahteraan bisa dikecap semua golongan. Maka dalam makalah ini akan mengulas
sedikit tentang prinsip niali manfaat dan prinsip
kemampuan membayar.
II.
PEMBAHASAN
A. Kebijakan
Fiskal Islami vs Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal islami berbeda dengan kebijakan fiskal, dimana
kegiatan ekonomi dapat dipengaruhi oleh berbagai insentif dalam tarif pajak.
Sedangkan dalam system zakat segala ketentuan tentang tarif zakat ditetukan berdasarkan petunjjuk
dari Rasulullah.
Jenis-jenis pungutan masyarakat dari negara modern dan muslim
|
Negara Modern
|
Negara Muslim (Potensi).
|
||
|
Jenis pungutan
|
Pengertian
|
Jenis Pungutan
|
Pengertian
|
|
Pajak Penghasilan Perseorangan
|
Pungutan atas
penghasilan perseorangan.
|
Zakat atas
penghasilan individu
|
Pungutan
negara terhadap kaum muslim dan berimplikasi ibadah/religius, atas
penghasilan dari usaha individual.
|
|
Pajak Pengahsilan Badan
|
Pungutan atas
pendapatan perusahaan
|
Zakat atas
perubahan modal lembaga bisnis
|
Pungutan atas
usaha kaum muslim seperti pertanian, perdagangan, dan industri, serta
berimplikasi ibadah.
|
|
Pajak penjualan
|
Pungutan atas
pembelian/konsumsi suatu jenis barang
|
Usyur
|
Cukai/pungutan
atas berbagai barang dagangan sebagai retaliasi, jika barang dari negara
muslim tidak dipajaki, maka pajak penjualan tidak dikenal.
|
|
Pajak kekayaan
|
Pungutan atas
tanah, bangunan, dan isi bangunan
|
Zakat atas
harta
|
Pungutan
karena seseorang menyimpan harta (emas, perak, rumah, ternak, surat berharga
dsb), berkait dengan ibadah.
|
|
Retribusi,
pajak daerah, pajak atas layanan pemerintah langsung, regulasi pemerintah
|
Kharaj
|
Pungutan atas
penggunaan tanah/aset negara, seperti kompensasi hutan, pertanian, dan
sebagainya.
|
|
|
Jizyah
|
Pungutan
negara atas penduduk non muslim, sebagai penyeimbang kewajiban muslim yang
terkait kewajiban religius.
|
||
|
Pajak
tambahan
|
Kewajiban
tambahan jika kewajiban zakat yang terkait kewajiban religius tersebut
ternyata tidak cukup, atau jika terdapat barang dan jasa yang harus diadakan
oleh negara di luar ketentuan yang dapat dibiayai oleh zakat.
|
||
B.
Prinsip Kemampuan
Membayar (Ability to Pay Principle)
Zakat merupakan
komponen utama daripada sistem keuangan publik Islam sekaligus kebijakan fiskal
islam dalam sistem ekonomi Islam. Zakat wajib hukumnya bagi tiap orang Islam hartanya
sudah mencapai nishab. Selain zakat masih terdapat komponen lainnya yang bisa
dijadikan sumber pendapatan negara. Komponen lainnya bersifat sukarela. Sumber-sumber
keuangan pemerintah di luar zakat dapat ditentukan selama tidak bertentangan
dengan prinsip syari’ah. Sumber keuangan baru dapat dibentuk dengan kajian
fiqh.
Sedangkan jenis
pajak baru dalam keuangan publik dalam sistem ekonomi konvensional diakji berdasarkan prinsip berbeda, salah
satu prinsip yang digunakan dalam keuangan publik sistem ekonomi konvensional
adalah prinsip keadilan. Dalam keuangan publik dikatakan sebagai maslah ”etika”
yang penuh dengan pertimbangan nilai.
Untuk itu, mereka menentukan beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan dalam
tersebut yakni prinsip niali manfaat(benefit principle) dan prinsip kemampuan
untuk membayar (ability to pay).
Zakat merupakan tulang punggung negara. Tarif zakat
didasarkan kepada dua bentuk penghasilan yaitu yang bersifat pendapatan
individu dan lembaga bisnis. Pendapatan individu dikenai pajak antara 5 dan 10
persen. Pajak penghasilan bagi petani yang mencapai batas minimal tertentu yang
pertaniannya diusahakan dengan mudah yang mengandalkan alam (misalnya tanaman
keras seperti hutan) tarif zakatnya adalah 10 persen. Bagi petani yang
mengusahakan tanaman pertaniannya dengn pengairan dan pemupukan serta usaha
penggarapan seperti petani di Indonesia, tarif zakatnya adalah 5 persen. Batas
minimal penghasilan kena zakat (nishab) pertanian adalah 5 wasaq di mana setiap
wasaq sekitar 139,56 kg, atau batas nishabnya adalah setara dengan hasil panen
bersih 652 kg.
Tarif zakat dan nishab lain yang penting adalah zakat
perdagangan atau industri. Tarif zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari nilai
total penjualan kotor satu periode. Misalnya nilai barang yang diperdagangkan
pada awal periode 1000 dinar dan karena memiliki keuntungan 10 persen pada
akhir periode menjadi 1100 dinar, nilai zakatnya adalah 2,5 persen dari 1100
dinar = 27,5 dinar. Nilai zakat ini kurang lebih sama dengan 27,5 persen dari
laba yang diperoleh.
Zakat perdagangan 2,5 persen sering dipersepsi lebih
rendah dari zakat pertanian 5 persen, hal ini mendorong penilaian seolah-olah Islam
melakukan sistem yang regresif. Dalam contoh di atas sudah diperlihatkan bahwa
dasar pengenaan tarifnya tidak sama. Zakat pertanian budidaya 5 persen, dan
zakat perkebunan/kehutanan 10 persen didasarkan atas nilai penghasilan,
sedangkan zakat perdangan/industri 2,5 persen dari nilai aset bisa setara
dengan 25 persen atau lebih dari laba. Melihat gradasi di sektor pertanian di
mana petani budi daya dipungut 5 persen dan petani non budidaya dipungut 10
persen juga menunjukkan progresifitas. Di dalam islam penentuan pungutan
ditentukan unik yaitu tidak progresif atas besarnya penghasilan tetapi
progresif atas tingkat kesulitan usaha/kerja. Mungkin terjadi orang yang melakukan
budidaya dengan penghasilan akhir lebih besar dipungut dengan persentase lebih
rendah (5 persen) dibanding dengan pemilik/pengusaha hutan alam yang tidak
didahului dengan budidaya. Azas ini dapat dianalogikan dengan penghasilan yang
timbul atas pekerjaan lainnya seperti dokter, manajer, dan sebagainya.
C.
Prinsip Nilai Manfaat (Benefit
Principle)
Kebijakan fiskal jelas menentukan jeanis pengeluaran yang
digunakan pada dana amal yang ada. Penggunaan zakat di luar ketentuan yang
ditetapkan pada surat at- Taubah ayat 60 (delapan kelompok yang berhak menerima
zakat) dimakanai menentang ketentuan dalam al-Qur’an. Dari surat tersebut jelas
digambarkan bahwa ekonomi islam sangat peduli pada orang miskin, dimana tingkat
kehidupannya perlu diangkat ke tingkat yang lebih layak.
Diulas dari sisi keuangan publik, pengumpulan dan
pengeluaran dana zakat dipandang sebagai kegiatan distribusi pendapatan yang
adil. Zakat yang wajib dikeluarkan dalam Islam dianggap membersihkan harta yang
dimiliki oleh yang mengeluarkannya. Dana zakat akan disalurkan secara merata
pada orang yang benar-benar membutuhkan, sehingga nilai manfaat akan dirasakan
oleh si pemeberi dan penerima zakat. memberikan
harta Islam tidak menginginkan sisa harta masih dipegang oleh si
pemilik. Jika harta/properti seseorang sudah mencapai nishabnya, maka zakat
harus dikeluarkan. Jadi tidak ada faktor yang mendorong untuk memutar harta
yang dapat menghasilkan pertumbuhan.
D. Prinsip Pemungutan Pajak
Titik titik pungutan pajak dimulai dari
ketika seseorang memperoleh pendapatan di atas jumlah tertentu dikenai pajak
penghasilan. Ketika uang tersebut dibelanjakan untuk memenuhi berbagai
konsumsi, terkena lagi pajak penjualan atau terkena cukai. Barang barang yang
dibeli salah satunya berupa rumah dan isinya, mereka harus membayar pajak
kekayaan, dikenal dengan pajak bumi dan bangunan dan pajak kendaraan bermotor.
Sisa uang mungkin disimpan di bank pendapatannya terkena pajak deposito.
Setelah terkumpul uang tersebut diinvestasikan, di sini orang tersebut membayar
berbagai perijinan dan lisensi, membayar pajak pembelian barang mewah. Setelah
perusuhaan memperoleh laba membayar pajak penghasilan (atas laba), penggunaan
tenaga kerja dikenai kewajiban asuransi dan seterusnya. Begitulah berbagai
titik pengenaan pajak dilakukan.
Singkatnya, dari uang/harta yang sama
seseorang dikenai berbagai pungutan ketika uang tersebut ditransaksikan atau
disimpan. Pemerintah masih dapat memungut lagi dari berbagai pelayanan seperti
dari regulasi untuk penggunaan ruang publik untuk iklan, parkir, hiburan, dan
ruang publik yang lebih abstrak seperti pajak alkohol, keramaian, undian dan
sebagainya.
III. PENUTUP
Kesimpulan
:
·
Zakat wajib hukumnya bagi tiap orang
Islam hartanya sudah mencapai nishab.
·
Dilihat dari sisi keuangan publik,
pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dipandang sebagai kegiatan distribusi
pendapatan yang adil.
·
Uang/harta yang sama seseorang dikenai
berbagai pungutan ketika uang tersebut ditransaksikan atau disimpan
Daftar
Pustaka
Iqbal, Zamir dan
Mirakhor. Pengantar Keuangan Islam. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2008
Suharto,
Ugi. Keuangan Publik Islam: Reinterpretasi Zakat dan Pajak. Pusat Studi
Zakat(PSZ). Yogyakarta. 2004
http://www.ekisonline.com.
Bambang Setiaji. Rekontruksi Keuangan Publik Islami. 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar